Arsip

Archive for the ‘Teori Hukum’ Category

H.L.A. HART: The Concept of Law

23 Mei 2009 10 komentar
  1. Aspek-Aspek Pokok Suatu Sistem Hukum:
    1. Aturan-aturan yang melarang atau memerintahkan suatu perbuatan dengan ancaman hukuman.
    2. Aturan-aturan yang menuntut seseorang yang merugikan orang lain untuk memberikan ganti rugi.
    3. Aturan-aturan yang menetapkan apa yang harus dipenuhi dalam pembuatan wasiat, kontrak, atau pengaturan-pengaturan lain yang memberikan hak dan menimbulkan kewajiban.
    4. Pengadilan-pengadilan yang memutuskan apa aturannya dan apakah terjadi pelanggaran aturan, dan menentukan hukuman atau ganti rugi yang harus dibayar.
    5. Badan legislatif yang membuat aturan baru atau menghapuskan yang lama. Baca selengkapnya…

Latar Belakang dan Pengertian Teori Hukum

23 Mei 2009 3 komentar

Ini merupakan kumpulan handout tentang kenapa teori hukum itu ada dan apa sebenarnya teori hukum. Bahan ini didapat dari pertemuan awal dengan Prof. Dr. Hata, SH., MH. Presentasi Power Pointnnya dapat diunggah dalam Teori Hukum_Kuliah 1. Baca selengkapnya…

Antony Allot : The limit of Law, Butterworths, London, 1980

22 Mei 2009 6 komentar

Antony Allot : The limit of Law, Butterworths, London, 1980

Latar Belakang

  1. Hukum memiliki batas  dalam efektivitasnya (degree of compliance)
  2. Terdapat kecenderungan umum di berbagai negara untuk membuat peraturan perundangan tanpa melakukan penelitian apakah produk-produk hukum itu dapat mencapai tujuannya
  3. Dirasakan kesulitan untuk mengukur efektivitas hukum Baca selengkapnya…

Pandangan Teori Hukum Keos Terhadap Kasus BLBI

20 Mei 2009 3 komentar

A. Pendahuluan

Hukum yang dipahami kebanyakan adalah sebagai suatu sistem yang teratur dalam kehidupan sosial masyarakat dimana hukum itu berada. Pandangan ini yang terus menerus digemborkan oleh aliran positivisme hukum. Hukum dipandang sebagai suatu makhluk yang bebas dari pengaruh dari luar yang mempunyai kepala, badan, tangan dan kaki tertentu yang membedakannya dari makhluk lain. Mereka – para postivist – tidak pernah melihat bahwa hukum berasal dari masyarakat sosial. Sedangkan kehidupan sosial pada realitasnya selalu berubah sebagai akibat dari salinga mempengaruhinya kepentingan-kepentingan individu atau kelompok dalam masyarakat. Jika kehidupan sosial – sebagai akar terbentuknya hukum – berubah, maka suatu hal yang tidak mungkin jika hukum selalu tetap dalam sistemnya dan tidak terpengaruh oleh perubahan sosial tersebut. Basis sosial yang berubah inilah yang menjadi dasar berpikir bahwa sebenarnya hukum bukanlah sebuah sistem melainkan pola hubungan yang keos, berubah, dan asimetris yang kemudian memunculkan teori keos dalam hukum. Baca selengkapnya…

Membangun Kesadaran Baru Melalui Studi Hukum Kritis (Resume)

20 Mei 2009 1 komentar

Oleh: Adji Samekto

  1. Pendahuluan
    1. Critical Legal Studies adalah salah satu aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang dikembangkan dari pemikiran Legal Realism, yang bertujuan menentang atau setidaknya meninjau kembali norma-norma, standar-standar teori hukum dan implementasinya yang berasal dari apa yang dikenal sebagai sistem hukum modern.
    2. Ciri-ciri sistem hukum modern: Baca selengkapnya…