Arsip

Archive for the ‘Hukum Islam Di Berbagai Negara Muslim’ Category

Hukum Islam Di Negara Turki

20 Mei 2009 3 komentar

Oleh: Yanti Quesyah dan Khoiruddin

I. PENDAHULUAN

Perkembangan hukum islam, seperti yang telah dapat kita fahami dari penelitian baru-baru ini, menggambarkan dengan cara yang amat bermakna fenomena saling bergantungan dari kesatuan dan keragaman dalam peradaban islam.[1]

Salah satu fenomena yang muncul di dunia muslim pada abad 20 adalah adanya usaha pembaharuan hukum keluarga (perkawinan, perceraian, dan warisan) di negara-negara mayoritas muslim. Turki misalnya, melakukan pembaharuan pada tahun 1917. Baca selengkapnya…

Hukum Islam Di Negara Iran

20 Mei 2009 1 komentar

Oleh:  Iin Ernawati dan Rio Arif  W

I. PENDAHULUAN

Orang-orang Iran sering menyebut negerinya “Iran” (Negeri Arya atau “Masyarakat termasyhur), semenara orang luar, dalam waktu yang sama menyebutnya Persia, menunjuk pada Pars, sekarang Fars, wilayah bagian selatan Iran. Nama Persia bertahan hingga hingga tahun 1935, ketika pemerintah Tehran secara resmi meminta masyarakat dunia menggunakan nama Iran. Baca selengkapnya…

Hukum Islam Di Negara Maroko

20 Mei 2009 Tinggalkan komentar

Oleh: Ahmad Abidin dan Husni Mubarok

I. PENDAHULUAN

Maroko adalah sebuah negara kerajan yang terletak di bagian barat laut afrika. Penduduk asli Maroko adalah Berber, yaitu mastarakat kulit putih dari afrika utara. Mereka konon masih mempunyai garis keturunan dengan Rasululloh dan merupakan penganut agama Islam bermadzhab Maliki. Bahasa yang di miliki dan yang menjadi bhasa kebudayaan mereka yaitu bahasa Arab. Adapun jumlah penduduk yang ada pada pertengahan tahun 1991 berjumlah sekitar 27 juta jiwa dan lebih dari 99% adalah Muslim Sunni. Penganut agama yahudi hanya kira-kira kurang dari 8000 orang yang sebagian bertempat di Casablanca dan di kota-kota pesisir. Demikian pendahuluan yang dapat kami uraikan untuk lebih jelas lagi kami akan menguraikan kehidupan hukum islam yang terdapat di negara Maroko pada umumnya. Baca selengkapnya…

Hukum Islam Di Negara Republik Arab Mesir

20 Mei 2009 2 komentar

Oleh: Verial Nur Artlan dan Khoiri Inayah

  1. PENDAHULUAN

Setelah Turki mengadakan pembaharuan Hukum Keluarga, membuat Republik Arab Mesir terbawa untuk mengadakan hal yang sama. Kalau Negara Turki mengadakan pembaharuan Hukum Keluarga dengan adopsi hukum Code Civil Switzerland, maka Republik Arab Mesir memperbaharuinya dengan melakukan reformasi hukum terhadap hukum-hukum fiqih yang telah berlaku. Mesir adalah negara pertama di Arab dan negara kedua setelah Turki mengadakan pembaharuan hukum keluarga.  Pembaharuan ini sebagai wujud perkembangan zaman dan beranjak dari fiqih konvensional menuju konfigurasi hukum keluarga modern. Terutama penyetaraan dan pengangkatan status wanita dalam perkawinan yang menjadi obyek marjinalisasi. Bukan hanya tentang wanita dalam peerkawinan saja yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar Republik Arab Mesir, bahkan lebih luas UU tersebut mengatur kebebasan rakyatnya dalam menganut Agama dan menjalani ajaran Agamanya itu. Diatur pula disana kebebasan beraspirasi dan mempropagandakan aspirasinya tanpa takut terancam hukuman. Proses pembaharuan Undang-undang Keluarga Mesir pun bertahap. Baca selengkapnya…

Hukum Islam Di Negara Aljazair

20 Mei 2009 2 komentar

Oleh: Ahmad Afandi

I. PENDAHULUAN

Keberadaan Hukum Islam di dunia bak air yang selalu mengaliri relung-relung kering sehingga kedatangannya selalu mendapat sambutan baik cepat atau lambat. Menolaknya berarti menahan energi potensial yang akan terus menerus melawan. Aljazair sebagai sebuah negara dengan mayoritas muslim tidak mengherankan jika di segala bentuk pelaturan hukumnya berasaskan Islam yang juga diakui sebagai agama resmi. Baca selengkapnya…