Arsip

Archive for the ‘Hukum Bisnis Islam’ Category

Perbandingan Zakat dan Pajak

19 Mei 2009 1 komentar

Oleh: Ahmad Afandi

A. PENGERTIAN ZAKAT

1. Teori Zakat

Zakat menurut bahasa berasal dari kata zakaa, yang artinya bertambah dan berkembang sebagaimana ungkapan orang Arab zakaa al-jar’u, artinya pohon tersebut tumbuh dan berkembang. Apabila kalimat zakaa dinisbahkan pada orang biasya bermakna al-ishlah yang berarti memiliki kebaikan yang lebih.[i] Makna yang menunjukkan suci dan bersih sesuai dengan al-Qur’an surat at-Taubah ayat 103 yang artinya: “ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”. Baca selengkapnya…

Pasar Modal Syariah

19 Mei 2009 1 komentar

Pasar Modal adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh investor terhadap emiten untuk memberdayakan emiten dalam melakukan kegiatan usahanya dan nvestor berharap memperoleh keuntungan tertentu. Sedangkan pembiayaan dengan prinsip syariah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Baca selengkapnya…

Kontrak Syariah

19 Mei 2009 Tinggalkan komentar

Presentasi ini menitikberatkan pada pembahasan kontrak yang bersumber dari Islam dengan menjelaskan:

  1. PRINSIP HUKUM MUAMALAT
  2. ASAS-ASAS KONTRAK
  3. UNSUR-UNSUR KONTRAK (RUKUN & SYARAT AKAD
  4. HAL-HAL YANG MERUSAK KONTRAK
  5. MACAM-MACAM KONTRAK
  6. BERAKHIRNYA KONTRAK
  7. KHIYAR

Berminat?, unduh Kontrak Syariah.ppt.

Teori Pertukaran Islam

19 Mei 2009 Tinggalkan komentar

Sangat menarik presentasi ini. Bagaimana sebetulnya teori pertukaran menurut Islam?. Tulisan ini memberikan gambaran jelas dengan melihatnya dari segi objek, segi waktu dan segi harga terjadinya suatu pertukaran.

Di sini ini filenya.

Prinsip-Prinsip Akad pada Produk Perbankan Syari’ah

19 Mei 2009 Tinggalkan komentar

Prinsip-prinsip akad syariah akan dibahas di sini dalam kaitannya dengan:

  1. BA’I (Jual Beli)
  2. KHIYAR (Pilihan)
  3. MURABAHAH (Bagi Untung). Dijelaskan pula aspek-aspek apa saja yang harus diperhatikan dalam transaksi ini sehingga antara para pihak terjadi saling rela/ridla.
  4. ISTISHNA’ (Pemesanan)
  5. IJARAH (Sewa Menyewa)
  6. SYIRKAH (Kerjasama). Pembahasan pada bagian ini lebih rinci. Dapat dipahami karena aktivitas Perbankan Syariah berpangkal tolak dari kerjasama yang dilakukan para pihak. Pengertian dan pembahasan berbagai macam syirkah akan Anda temukan.
  7. HAWALAH

Penasaran?, unggah saja ini.